Pengalaman Perpanjangan SIM

Tahun 2021 ini, masa berlaku SIM-ku habis. Kamis, 4 Maret 2021, aku pergi ke Layanan SIM Keliling di depan Bulog Pedurungan. Sebenarnya hari sebelumnya aku sudah datang kesana pukul 11, tapi pendaftaran sudah ditutup dan disuruh datang setengah 8 pagi. Akhirnya aku berangkat pukul 7.30 dan sampai di sana pukul 7.45. Saat registrasi, petugas meminta KTP dan SIM asli (SIM A dan C).

Setelah menunggu antrean, petugas lain memanggilku untuk menandatangani form registrasi dan membayar biaya fotokopi KTP dan SIM sebesar Rp 2000. Setelah itu, dilakukan psikotes oleh lembaga Edusantoso Konsultan Psikologi. Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 75.000 (kalau hanya 1 SIM sepertinya Rp 50.000). Selanjutnya ada tes kesehatan yang isinya tes buta warna dan suhu badan serta pencatatan golongan darah. Pembayaran tes kesehatan sepertinya digabung dengan biaya perpanjangan SIM. Untuk SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 120.000.

Setelah menunggu lama untuk foto, ternyata alatnya rusak dan disuruh untuk kembali besoknya. Hari Jumat, aku datang pukul 8 tetapi ternyata sudah ramai. Pada pukul 11 petugas baru memanggilku dan sekitar 15 menit SIM A dan C sudah tercetak. Mungkin pengalaman kali ini aku kurang beruntung dengan kerusakan alat sehingga harus bolak-balik, tapi seharusnya bisa satu hari jadi asalkan datang pagi.

FYI, mulai bulan Juli 2021, perpanjangan SIM sudah bisa secara online. Yaitu melalui aplikasi Korlantas Polri. Cukup menyiapkan KTP, SIM lama, pas foto dan foto selfie. SIM baru bisa diambil di Satpas atau dikirim melalui pos. Untuk informasi lebih lanjut, bisa diakses melalui https://www.digitalkorlantas.id/

Share:

0 komentar:

Posting Komentar